Minggu, 02 Maret 2014

REGISTRASI OBAT JADI

Registrasi Obat Jadi

Registrasi Obat Jadi dibagi atas 3 Kelompok:
  1. Obat Baru
    • Zat Berkhasiat Baru
    • Indikasi Baru
    • Bentuk Sediaan/Cara Pemberian Baru
  2. Produk Biologi
  3. Obat Kopi
  4. Obat yang berkhasiat sama dengan obat yang sudah terdaftar
Prosedur Pendaftaran Obat Jadi

Ada dua tahapan Registrasi Obat, yaitu:
  • Pra Registrasi
    Untuk pertimbangan jalur evaluasi dan kelengkapan dokumen registrasi
    • Obat Baru (Jalur I: 100 HK, Jalur II: 150 HK, Jalur III: 300 HK)
    • Obat Copy (Jalur I: 100 HK, Jalur III: 80 HK atau 150 HK)
    Konsultasi kelengkapan dan persyaratan dokumen registrasi
  • Registrasi
    Penyerahan dokumen registrasi dengan persyaratan sbb:
    • Mengisi form permintaan disket sesuai hasil Pra Registrasi atau surat permohonan
    • Membayar biaya evaluasi
    • Mengisi disket
    • Menyerahkan berkas lengkap sesuai tujuan registrasi
Siapakah yang Mengajukan Pendaftaran?

Industri Farmasi utk :
  • Obat Jadi Lokal dan kontrak
  • Obat Jadi Lisensi
  • Obat Jadi Impor
Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk:
  • Obat Jadi Impor

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates