Obat keras
adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dimana
pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan
dasar merah yang didalamnya terdapat huruf “K” yang menyentuh garis
tepi. Obat yang masuk ke dalam golongan obat keras ini adalah obat yang
dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral, baik dengan
cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek
jaringan, obat baru yang belum tercantum dalam kompendial/farmakope
terbaru yang berlaku di Indonesia serta obat-obat yang ditetapkan
sebagai obat keras
melalui keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia. diperlukan
informasi lengkap terkait penggunaan obat ini karena jika tidak
digunakan secara tepat dapat menimbulkan efek samping yang tidak baik
bagi tubuh sebaiknya konsultasikan kepada Apoteker
jika anda mendapatkan obat-obat berlabel obat keras dari resep dokter,
penggunaan obat yang terpat akan meningkatkan efektivitas obat terhadap
penyakit dan meminimalkan efek sampingnya.
Contoh Obat Keras : Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll
Contoh Obat Keras : Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll
0 komentar:
Posting Komentar