Minggu, 02 Maret 2014

LOTIO

Pengertian Lotion
Menurut FI III p.19
Lotio adalah sediaan cair berupa suspensi atau disperse, digunakan sebagai obat luar. Dapat berbentuk suspensi zat padat dalam bentuk serbuk halus dengan bahan pensuspensi yang cocok atau emulsi tipe m/a dengan surfaktan yang cocok. Dapat ditambahkan zat warna, zat pengawet dan pewangi yang cocok.
Penandaan : Harus juga tertera : 1. “Obat luar”
2. “Kocok dahulu”
Menurut Formularium Nasional Edisi II (1978) p.325
Lotio adalah berupa larutan, suspensi atau emulsi dimaksudkan untuk penggunaan pada kulit. Penambahan etanol 90% dalam losio akan mempercepat efek pendinginan, sedangkan penambahan gliserol akan menyebabkan kulit tetap lembab dalam waktu tertentu.
Digunakan dengan cara mengoleskan pada kulit tanpa pijitan. Pembuatan losio harus dilakukan dengan tehnik aseptik, yaitu sedapat mungkin harus dihindarkan terjadinya cemaran jasad renik ke dalam losio, terutama jika losio tidak mengandung pengawet.
Catatan :
”Pada etiket harus juga tertera ”Hanya untuk pemakaian luar ” .
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kata ”Lotio” mengalami perubahan makna. Saat ini ”Lotio” tidak lagi didefinisikan sebagai bentuk sediaan farmasi, tetapi hanya terbatas pada bagaimana cara menggunakan sediaan tersebut.
Jadi kata ”Lotio” lebih diartikan sebagai sesuatu yang cara penggunaannya dioleskan.
Berdasarkan sifat bahan aktif (calamin) yang praktis tidak larut dalam air, maka sediaan akan dibuat dalam bentuk suspensi dengan bahan tambahan yang cocok.

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates