Minggu, 02 Maret 2014
Pengertian Lotion
Menurut FI III p.19
Lotio adalah sediaan cair berupa suspensi atau disperse, digunakan
sebagai obat luar. Dapat berbentuk suspensi zat padat dalam bentuk
serbuk halus dengan bahan pensuspensi yang cocok atau emulsi tipe m/a
dengan surfaktan yang cocok. Dapat ditambahkan zat warna, zat pengawet
dan pewangi yang cocok.
Penandaan : Harus juga tertera : 1. “Obat luar”
2. “Kocok dahulu”
Menurut Formularium Nasional Edisi II (1978) p.325
Lotio adalah berupa larutan, suspensi atau emulsi dimaksudkan untuk
penggunaan pada kulit. Penambahan etanol 90% dalam losio akan
mempercepat efek pendinginan, sedangkan penambahan gliserol akan
menyebabkan kulit tetap lembab dalam waktu tertentu.
Digunakan dengan cara mengoleskan pada kulit tanpa pijitan. Pembuatan
losio harus dilakukan dengan tehnik aseptik, yaitu sedapat mungkin
harus dihindarkan terjadinya cemaran jasad renik ke dalam losio,
terutama jika losio tidak mengandung pengawet.
Catatan :
”Pada etiket harus juga tertera ”Hanya untuk pemakaian luar ” .
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kata ”Lotio” mengalami perubahan makna. Saat ini ”Lotio”
tidak lagi didefinisikan sebagai bentuk sediaan farmasi, tetapi hanya
terbatas pada bagaimana cara menggunakan sediaan tersebut.
Jadi kata ”Lotio” lebih diartikan sebagai sesuatu yang cara penggunaannya dioleskan.
Berdasarkan sifat bahan aktif (calamin) yang praktis tidak larut
dalam air, maka sediaan akan dibuat dalam bentuk suspensi dengan bahan
tambahan yang cocok.
0 komentar:
Posting Komentar