Minggu, 02 Maret 2014

MENILAI RESEP DOKTER

Menilai Keabsahan Resep secara Administrasi

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 280 tahun 1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek, Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang belaku. Resep adalah media komunikasi antara dokter dan apoteker. Resep biasa dibawa melalui perantara yaitu pasien, keluarga pasien atau perawat ke apotek, depo obat atau instalasi farmasi. Khusus di Apotek, biasanya pasien atau keluarga pasien yang menyampaikan resep kepada Apoteker Pengelola Apotek.  Jika Anda adalah Apoteker Pengelola Apotek atau Asisten Apoteker, bagaimana Anda bisa mengetahui resep yang dibawa oleh pasien adalah resep asli dari dokter?
Sebagai apoteker Anda mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui keabsahan resep yang dibawa pasien sebelum memproses resep tersebut lebih lanjut. Seorang wanita cantik dapat datang ke Apotek Anda kemudian menyerahkan resep berisi Misoprostol yang dapat disalahgunakan untuk aborsi. Atau mungkin ada seorang remaja tanggung mengunjungi Apotek Anda dan membawa resep berisi racikan obat batuk mengandung kodein. Mengetahui keaslian atau keabsahan suatu resep, merupakan langkah penting bagi Apoteker untuk mencegah penyalahgunaan obat.
Resep dapat dikenali dengan mengidentifikasi bagian-bagiannya. Menurut teori, resep terdiri atas lima bagian penting yaitu Invecato, Inscriptio, Praescriptio, Signatura dan Subcriptio. Penjelasan kelima bagian penting tersebut sebagai berikut:
1.    Invecato yaitu tanda buka penulisan resep dengan R/
2.    Inscriptio, yaitu tanggal dan tempat ditulisnya resep
3.    Praescriptio atau ordinatio adalah nama obat, jumlah dan cara membuatnya
4.    Signatura, merupakan aturan pakai dari obat yang tertulis
5.    Subcriptio adalah Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep
Secara sistematis, Apoteker dapat menilai keabsahan suatu resep secara administrasi dengan menilai kelengkapan bagian resep tersebut. Menurut Keputusan Menteri  Kesehatan No. 280 tahun 1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek, resep yang lengkap harus memuat:
a.      Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan;
b.      Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat, jumlah obat, dan cara pemakaian;
c.      Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep;
d.      Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep;
e.      Jenis hewan dan serta nama alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan;
f.       Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
 Contoh bentuk resep dokter adalah sebagai berikut:
Penilaian keabsahan resep secara administrasi dapat dilakukan dengan menilai bagian-bagiannya sebagai berikut:
a.    Identitas dokter
Dalam resep tertera identitas dokter, alamat, dan Nomor Izin praktek dokter. Keberadaan dokter tersebut di lingkungan sekitar apotek dapat dikenali. Melalui Nomor Izin Praktek dokter dapat diketahui legalitas praktek dokter tersebut. Jika resep dokter sering didapatkan oleh Apotek, tulisan dokter tersebut tentu dapat dikenali. Paraf dokter yang menuliskan resep juga dapat dikenali dan dinilai keabsahannya.
b.    Tanggal Penulisan Resep
Resep yang ditulis dalam jangka waktu yang sudah cukup lama, misalnya lebih dari seminggu sebelumnya dapat dicurigai keasliannya. Alasan keterlambatan penebusan resep dapat ditanyakan kepada pasien.
c.    Tanda R/
Tanda R/ atau Recippe yang berarti ambillah, merupakan tanda khusus sebagai permintaan dokter kepada setiap obat yang ditulisnya. Resep yang asli menuliskan tanda R/ dengan tepat pada setiap obat yang diminta.
d.    Nama obat, jumlah obat, aturan pemakaian
Dari ketiga hal tersebut dapat dianalisis ketepatan dosis dan cara pemakaian serta kombinasi obat dalam satu lembar resep. Dokter biasanya menuliskan beberapa resep (R/) yang ditujukan untuk mengobati pasien secara menyeluruh. Permintaan obat tunggal seperti obat penenang dalam satu resep biasanya jarang ditemukan. Jika dilakukan wawancara lebih lanjut kepada pasien, dapat diketahui ketepatan obat tersebut dengan anemnesis pasien.
e.    Identitas Pasien
Dari identitas pasien, dapat diketahui kesesuaian obat yang diminta oleh dokter dengan karakteristik pasien. Kejanggalan yang ada di resep dapat terlihat jika obat tidak sesuai dengan usia atau jenis kelamin pasien.
Secara umum, jika ada sesuatu yang janggal atau patut dicurigai dalam suatu resep sebaiknya dilakukan pengecekan kepada dokter yang bersangkutan.
Penilaian keabsahan suatu resep secara administrasi merupakan langkah awal dalam pengkajian resep. Setelah absah secara administrasi, Apoteker dapat melanjutkan langkah pengkajian dari segi farmasetis dan klinis. Penilaian keabsahan suatu resep penting untuk mencegah penyalahgunaan resep.

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates