Minggu, 02 Maret 2014
Menilai Keabsahan Resep secara Administrasi
Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan No. 280 tahun 1981 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengelolaan Apotek, Resep adalah permintaan tertulis dari
dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker untuk menyediakan dan
menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang belaku.
Resep adalah media komunikasi antara dokter dan apoteker. Resep biasa
dibawa melalui perantara yaitu pasien, keluarga pasien atau perawat ke
apotek, depo obat atau instalasi farmasi. Khusus di Apotek, biasanya
pasien atau keluarga pasien yang menyampaikan resep kepada Apoteker
Pengelola Apotek. Jika Anda adalah Apoteker Pengelola
Apotek atau Asisten Apoteker, bagaimana Anda bisa mengetahui resep yang
dibawa oleh pasien adalah resep asli dari dokter?
Sebagai apoteker Anda
mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui keabsahan resep yang dibawa
pasien sebelum memproses resep tersebut lebih lanjut. Seorang wanita
cantik dapat datang ke Apotek Anda kemudian menyerahkan resep berisi
Misoprostol yang dapat disalahgunakan untuk aborsi. Atau mungkin ada
seorang remaja tanggung mengunjungi Apotek Anda dan membawa resep berisi
racikan obat batuk mengandung kodein. Mengetahui keaslian atau
keabsahan suatu resep, merupakan langkah penting bagi Apoteker untuk
mencegah penyalahgunaan obat.
Resep dapat dikenali dengan
mengidentifikasi bagian-bagiannya. Menurut teori, resep terdiri atas
lima bagian penting yaitu Invecato, Inscriptio, Praescriptio, Signatura
dan Subcriptio. Penjelasan kelima bagian penting tersebut sebagai
berikut:
1. Invecato yaitu tanda buka penulisan resep dengan R/
2. Inscriptio, yaitu tanggal dan tempat ditulisnya resep
3. Praescriptio atau ordinatio adalah nama obat, jumlah dan cara membuatnya
4. Signatura, merupakan aturan pakai dari obat yang tertulis
5. Subcriptio adalah Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep
Secara
sistematis, Apoteker dapat menilai keabsahan suatu resep secara
administrasi dengan menilai kelengkapan bagian resep tersebut. Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan No. 280 tahun 1981 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengelolaan Apotek, resep yang lengkap harus memuat:
a. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan;
b. Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat, jumlah obat, dan cara pemakaian;
c. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep;
d. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep;
e. Jenis hewan dan serta nama alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan;
f. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Contoh bentuk resep dokter adalah sebagai berikut:
a. Identitas dokter
Dalam resep tertera identitas dokter, alamat, dan Nomor Izin praktek dokter. Keberadaan dokter tersebut di lingkungan sekitar apotek dapat dikenali. Melalui Nomor Izin Praktek dokter dapat diketahui legalitas praktek dokter tersebut. Jika resep dokter sering didapatkan oleh Apotek, tulisan dokter tersebut tentu dapat dikenali. Paraf dokter yang menuliskan resep juga dapat dikenali dan dinilai keabsahannya.
b. Tanggal Penulisan Resep
Resep yang ditulis dalam jangka waktu yang sudah cukup lama, misalnya lebih dari seminggu sebelumnya dapat dicurigai keasliannya. Alasan keterlambatan penebusan resep dapat ditanyakan kepada pasien.
c. Tanda R/
Tanda
R/ atau Recippe yang berarti ambillah, merupakan tanda khusus sebagai
permintaan dokter kepada setiap obat yang ditulisnya. Resep yang asli
menuliskan tanda R/ dengan tepat pada setiap obat yang diminta.d. Nama obat, jumlah obat, aturan pemakaian
Dari ketiga hal tersebut dapat dianalisis ketepatan dosis dan cara pemakaian serta kombinasi obat dalam satu lembar resep. Dokter biasanya menuliskan beberapa resep (R/) yang ditujukan untuk mengobati pasien secara menyeluruh. Permintaan obat tunggal seperti obat penenang dalam satu resep biasanya jarang ditemukan. Jika dilakukan wawancara lebih lanjut kepada pasien, dapat diketahui ketepatan obat tersebut dengan anemnesis pasien.
e. Identitas Pasien
Dari identitas pasien, dapat diketahui kesesuaian obat yang diminta oleh dokter dengan karakteristik pasien. Kejanggalan yang ada di resep dapat terlihat jika obat tidak sesuai dengan usia atau jenis kelamin pasien.
Secara umum, jika ada sesuatu yang janggal atau patut dicurigai dalam suatu resep sebaiknya dilakukan pengecekan kepada dokter yang bersangkutan.
Penilaian keabsahan suatu resep secara administrasi merupakan langkah awal dalam pengkajian resep. Setelah absah secara administrasi, Apoteker dapat melanjutkan langkah pengkajian dari segi farmasetis dan klinis. Penilaian keabsahan suatu resep penting untuk mencegah penyalahgunaan resep.
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar